KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
“Iya barusan saya laporkan Abu Janda alias Permadi Arya ke KPI Pusat, Alhamdulillah laporannya sudah diterima,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 13/3/2026)
Gurun yang juga Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI tersebut menjelaskan barang bukti yang diserahkan kepada Komisi Penyiaran yakni Screenshoot dan Rekaman Tayangan Video yang berisi caci maki yang dilakukan Permadi Arya kepada narasumber lain. Termasuk kepada Prof Ikrar Nusa Bhakti maupun Feri Amsari.
“Bukti yang diserahkan screenshoot dan rekaman video tayangan acara tersebut ya, isinya caci maki Abu Janda kepada narasumber lain,” ujarnya.
Kemudian, Gurun juga mengatakan maksud tujuannya melaporkan Abu Janda ke Komisi Penyiaran Indonesia yakni mendesak KPI Pusat untuk terbitkan keputusan boikot melarang Abu Janda untuk tidak tampil di televisi.
“Kita minta KPI Pusat terbitkan Keputusan melarang Abu Janda Tampil di televisi,” tegas Gurun.
Menurutnya, langkah itu didasarkan pada Pancasila sila ke 2 yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta peraturan KPI tentang pedoman perilaku penyiaran.
“Tindakannya menciderai nilai Pancasila Sila ke-2 Pancasila dan Peraturan KPI, perilaku Abu Janda tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gurun Arisastra juga menegaskan bahwa langkah ini sebagai wujud penegakan hukum mengedepankan asas persamaan di mata hukum.
“Dulu kita tahu bersama, Saiful Jamil dan Rizki Billar dilarang tampil di televisi, tentu hal yang sama demi hukum harus diberlakukan juga kepada Permadi Arya alias Abu Janda,” tutup Gurun.













