Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tahanan KPK

Views
×

Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tahanan KPK

Sebarkan artikel ini
69b2a851d19e8

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.

Yaqut turun dari lantai dua ruang pemeriksaan KPK pada pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026), mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol. Ia hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak pukul 13.05 WIB, ditemani tim penasihat hukumnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Namun, permohonan tersebut telah ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ruang lingkup praperadilan, kata hakim, hanya menilai aspek formil, bukan substansi perkara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.