KOMA.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini mengingatkan bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bukan lembaga yang memiliki otoritas, untuk menentukan apakah sebuah kebijakan penyelenggara negara menyimpang.
“KPK bukan lembaga yang bisa menilai sebuah kebijakan tata usaha negara itu menyimpang atau tidak,” kata Mellisa dalam tweetnya @Mellisa_An, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, hanya satu lembaga yang memiliki otoritas untuk menentukannya, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ada PTUN lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujarnya.
Celakanya, jika kebijakan pengaturan kuota haji yang pernah dilakukan oleh Gus Yaqut saat aktif menjadi Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju, sayangnya kebijakan tersebut sampai dengan saat ini tetap berlaku.
“Sampai detik ini keputusan menteri agama terkait kuota tambahan tersebut masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan,” tuturnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa berdasarkan penilaian penyidik, ada kesalahan cukup fundamental yang dilakukan oleh Gus Yaqut sebagai Menteri Agama, yakni melakukan diskresi atau pengambilan keputusan sepihak terkait penetapan kuota haji.
“Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri gitu ya,” kata Budi.
Selain itu, KPK meyakini pembagian kuota tidak didasari diskresi menteri belaka. Sebab, ada temuan KPK yang menyebut adanya aliran uang terkait penjatahan tersebut.
“Lebih penting lagi dan tidak bisa kita pisahkan, adalah terkait adanya dugaan aliran uang dari para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota ini ya,” ucap Budi.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.













