Koma.id– Kebijakan kuota internet hangus kembali menjadi objek uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan terbaru, para pemohon tidak hanya mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, tetapi juga menggugat aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dinilai membuka celah pengurangan hak konsumen.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026. Pemohon dalam perkara ini adalah seorang pengemudi ojek online, Achmad Safi’i, bersama lembaga swadaya masyarakat Deconstitute.
Direktur Eksekutif Deconstitute, Harimurti Adi Nugroho, menyatakan bahwa persoalan tarif dan kuota internet hangus tidak bisa semata dipandang sebagai isu layanan telekomunikasi. Menurutnya, praktik tersebut juga menyangkut aspek perlindungan konsumen dan hak-hak ekonomi warga negara.
Para pemohon menilai skema kuota hangus yang diberlakukan oleh operator telekomunikasi berpotensi merugikan konsumen karena sisa kuota yang telah dibeli tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir. Mereka berpendapat, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pengurangan manfaat jasa secara sepihak.
Gugatan ini menjadi kali kedua isu kuota internet hangus diuji di MK. Dalam permohonan kali ini, pemohon meminta Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas sejumlah pasal dalam dua undang-undang tersebut yang dianggap memberi ruang praktik yang merugikan konsumen.
Masa Depan Bea Cukai Bisa Digantikan AI







