Koma.id– Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menuai sorotan karena dinilai berpotensi melemahkan demokrasi jika tidak disusun secara transparan dan akuntabel. Kekhawatiran tersebut mencuat dalam diskusi publik bertajuk “RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?” yang digelar CyberityNetwork di Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan, menilai proses penyusunan RUU KKS berlangsung secara tertutup dan belum melibatkan partisipasi publik secara menyeluruh. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko melahirkan regulasi yang tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta membuka ruang persoalan baru dalam tata kelola demokrasi.
Arif mengingatkan agar RUU KKS tidak sekadar menambah kewenangan negara tanpa diimbangi dengan penguatan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan. Ia menilai sentralisasi kewenangan yang berlebihan berpotensi menciptakan risiko penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Ia menegaskan, keterlibatan publik dalam proses legislasi merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam negara demokrasi. Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU KKS dilakukan secara terbuka dan partisipatif guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar melindungi warga, bukan sebaliknya.







