Koma.id, JAKARTA – Kritik terhadap institusi Kepolisian yang kerap ramai di media sosial dinilai sebagai bagian penting dari demokrasi, bukan ancaman bagi institusi. Pandangan tersebut disampaikan mantan Kalemdiklat Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, dalam sebuah podcast bertema “Polri Direformasi atau Dikooptasi?”.
Menanggapi pertanyaan mengenai maraknya kritik publik yang kerap dianggap sebagai ancaman terhadap institusi Polri, Chryshnanda menegaskan bahwa absennya kritik justru berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
“Kalau tidak ada kritik, tidak ada hal yang lain, kita menjadi otoritarian, menjadi tertutup, tidak transparan,” ujarnya, hari ini.
Ia menekankan bahwa kritik merupakan bagian dari proses berpikir dan refleksi kolektif. Dalam negara yang berbasis demokrasi, kritik, debat, dan dialog merupakan hal yang lumrah dan niscaya. Tanpa kritik, menurutnya, institusi tidak memiliki cermin untuk melihat kekurangan dan melakukan perbaikan.
“Kita tidak bisa bercermin tanpa komentar atau kritik dari orang lain,” katanya.
Chryshnanda menambahkan, kritik yang disampaikan dengan cara dan niat yang positif sejatinya merupakan bentuk kepedulian terhadap kebaikan dan perbaikan institusi. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus diarahkan pada membangun relasi yang sehat antara Polri dan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa konsep keamanan tidak boleh dimaknai secara sempit. Keamanan, kata dia, bukanlah rasa aman yang mencekam atau menekan, melainkan rasa aman yang nyaman dan manusiawi.
“Bukan aman gaya preman, tetapi aman yang menghadirkan rasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut hanya dapat terwujud melalui hubungan timbal balik yang saling memahami antara aparat dan masyarakat. Ia mengutip pandangan Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa polisi yang baik adalah polisi yang cocok dengan masyarakat yang dilayaninya.
Hal senada juga disampaikan Parsudi Suparlan, yang menilai bahwa meskipun prinsip kepolisian bersifat universal, implementasinya dapat bervariasi sesuai dengan corak sosial dan budaya masyarakat setempat agar dapat diterima dan didukung publik.
Dalam kesempatan yang sama, Chryshnanda juga menanggapi sorotan publik terkait lambannya penanganan sejumlah kasus yang viral di media sosial dibandingkan dengan proses di struktur organisasi. Ia menekankan pentingnya pelayanan prima yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses.
Sebagai solusi, ia mendorong pengembangan konsep Smart Policing, yakni model pemolisian yang memadukan pemolisian konvensional, pemolisian elektronik di era digital, serta pemolisian forensik untuk menjawab tantangan di era kenormalan baru.
“Smart Policing adalah pemolisian yang fungsional dan harmonis untuk menjawab dinamika masyarakat yang terus berubah,” pungkasnya.













