Koma.id – Universitas Tarumanagara menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Hukum kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, SIK, SH, MSi, dalam sidang akademik yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Penganugerahan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan pengabdian Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam upaya pemberantasan narkoba serta penguatan perspektif hukum dalam menjaga keamanan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi menyampaikan orasi ilmiah bertajuk Narkoba, Keamanan, dan Masa Depan Indonesia dalam Perspektif Ilmu Hukum. Ia menegaskan, narkoba tidak lagi dapat diposisikan semata sebagai persoalan kesehatan atau kriminalitas, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap stabilitas dan keamanan negara.
“Narkoba memiliki korelasi langsung dengan tingkat keamanan suatu negara. Semakin masif peredarannya, semakin besar potensi instabilitas sosial, politik, dan hukum,” ujar Suyudi dalam orasinya.
Ia menjelaskan, konsep keamanan modern tidak lagi terbatas pada ancaman bersenjata, tetapi mencakup dimensi politik, ekonomi, sosial, dan kemanusiaan. Dalam konteks tersebut, peredaran narkotika menjadi salah satu faktor utama yang berpotensi melemahkan ketahanan negara.
Kapolri Tanggapi Seruan Reformasi Jilid II, Minta Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Secara Tertib
Untuk memperkuat pandangannya, Suyudi mengulas sejumlah kasus internasional, antara lain operasi antinarkoba di Brasil, Ekuador, dan Meksiko. Menurut dia, pendekatan keras tanpa perspektif hukum dan kemanusiaan justru memicu kekerasan berkepanjangan, pelanggaran hak asasi manusia, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap negara.
“Pengalaman negara-negara tersebut menjadi peringatan bahwa penegakan hukum yang kehilangan orientasi kemanusiaan hanya akan melahirkan siklus kekerasan baru,” katanya.
Dalam konteks Indonesia, Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan agenda strategis nasional yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Berdasarkan Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2025 hasil kerja sama BNN, BRIN, dan BPS, prevalensi penyalahgunaan narkoba tercatat sebesar 2,11 persen atau setara 4,15 juta jiwa, dengan dominasi kelompok usia produktif dan generasi muda.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu misi utama, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga reformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
Sepanjang 2025, BNN bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika, termasuk jaringan nasional dan internasional. Salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan sekitar dua ton sabu dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun, yang disebut sebagai salah satu kasus terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia.
Selain penindakan, Suyudi menekankan pentingnya strategi pencegahan berbasis masyarakat melalui program Desa Bersinar, Keluarga Bersinar, serta Ananda Bersinar yang menyasar keluarga, sekolah, kampus, dan komunitas sebagai garda terdepan pencegahan narkoba.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada kemampuan negara melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Indonesia Emas 2045 hanya dapat dicapai jika generasi mudanya sehat, produktif, dan terbebas dari narkoba. Pemberantasan narkotika adalah bagian tak terpisahkan dari sistem keamanan nasional,” tutupnya.












