Koma.id, Jakarta – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) secara resmi menyatakan penolakan terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian karena dinilai sebagai langkah mundur.
Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Muh Isnain Mukadar, menegaskan bahwa posisi Polri saat ini sudah tepat berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Struktur Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan buah dari agenda besar Reformasi 1998 untuk memisahkan kepolisian dari pengaruh militer.
Langkah ini bertujuan menjadikan Polri sebagai alat negara yang profesional dalam bingkai supremasi sipil dan negara demokratis.
Penataan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Landasan hukum posisi Polri saat ini mengakar kuat pada konstitusi, termasuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara penjaga keamanan.
“Merombak struktur ini dengan memasukkan Polri ke dalam kementerian justru berpotensi menyimpang dari semangat reformasi.” ujarnya.
Dalam sistem presidensial multipartai di Indonesia, kementerian kerap menjadi arena kompromi politik dan distribusi kekuasaan antar-elite.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, terdapat risiko besar terjadinya politisasi institusi kepolisian baik secara langsung maupun tidak langsung.” sambung dia.
Independensi struktural dianggap sebagai faktor kunci agar aparat penegak hukum tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan politik yang diskriminatif.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, LMND menilai garis komando langsung kepada Presiden jauh lebih efektif dan efisien dalam pengambilan keputusan.
“Penempatan di bawah kementerian dikhawatirkan akan memperpanjang rantai birokrasi serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang melemahkan kinerja institusi.” bebernya.
Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip efektivitas pemerintahan serta semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan.
“LMND mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menghentikan wacana tersebut dan kembali berpegang pada amanat konstitusi.” pungkasnya.













