Koma.id– Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme mendapat penolakan tegas dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai draf regulasi ini bermasalah secara hukum, mengancam tata kelola demokrasi, dan berpotensi menggerus supremasi sipil serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Al-Fathan, menyatakan bahwa Raperpres ini mengandung cacat fundamental. Kritik serupa disampaikan Andrie Yunus, Deputi Koordinator KontraS.
Ia memperingatkan bahwa pendekatan keamanan yang bertumpu pada pelibatan militer berisiko menyederhanakan akar persoalan ekstremisme yang kompleks menjadi sekadar ancaman keamanan semata.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati, menegaskan bahwa Raperpres dinilai gagal melihat persoalan ekstremisme secara komprehensif. Alih-alih menyelesaikan masalah, regulasi ini justru menghadirkan ancaman baru bagi masyarakat sipil, khususnya kelompok rentan.







