Koma.id, Jakarta – Isu wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai pro dan kontra di ruang publik. Perdebatan tersebut melibatkan berbagai kalangan, mulai dari legislator hingga organisasi masyarakat, dengan pandangan yang saling berseberangan.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Ia menilai mekanisme tersebut bertentangan dengan semangat reformasi, prinsip demokrasi, serta kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Menurut Kenneth, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian penting demokrasi Indonesia. Mengembalikan mekanisme Pilkada ke DPRD dinilai sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi nasional.
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Misbakhun, justru mendorong wacana tersebut sebagai bagian dari evaluasi atas pelaksanaan Pilkada langsung yang telah berlangsung hampir dua dekade.
Misbakhun menilai diskursus mengenai sistem Pilkada sah dilakukan dalam kerangka demokrasi. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali amandemen tanpa mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan roh bangsa Indonesia.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan dinamika demokrasi yang terus berkembang, sekaligus menunjukkan pentingnya dialog terbuka dalam menentukan arah sistem politik dan pemerintahan daerah di Indonesia.












