Koma.id– Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menilai rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang menambah peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme tidak memiliki urgensi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kepolisian yang selama ini menjadi ujung tombak penegakan hukum terkait terorisme.
Pasalnya mekanisme penanganan terorisme di Indonesia saat ini sudah berjalan efektif. Sehingga pelibatan TNI dikhawatirkan akan mengaburkan batas kewenangan antar institusi.
“Kami ingin memastikan TNI bekerja pada ruang-ruang mempertahankan kedaulatan negara. Jadi fungsi-fungsi pertahanannya bukan pada urusan terorismenya,” kata Tokoh GNB, Alissa Wahid.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Alissa juga menyebut tren terorisme di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan dibanding awal 2000-an. Namun, tantangan saat ini lebih berkaitan dengan penguatan toleransi dan kebebasan beragama. Sementara TNI memiliki tugas utama menjaga kedaulatan negara dari ancaman eksternal dan penanganan terorisme selama ini dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum oleh kepolisian.
Sementara, anggota GNB, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, pihaknya terbuka untuk memberikan penjelasan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto apabila diminta penjelasan lebih lanjut terkait sikap GNB.
“Pesan kebangsaan ini kami tujukan kepada semua kalangan. Jadi, sekali lagi, ini ditujukan kepada semuanya dan tentu termasuk Bapak Presiden dan kita berharap ini bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.













