Koma.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang menjerat platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). OJK resmi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan mengaudit seluruh aliran dana perusahaan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa koordinasi antara OJK dan PPATK telah membuahkan hasil awal berupa pembekuan sejumlah rekening milik DSI.
“Koordinasi dengan PPATK telah dilakukan dan saat ini terdapat pembekuan aset rekening Dana Syariah Indonesia untuk kepentingan penelusuran dan pengamanan dana,” ujar Rizal dalam keterangannya.
Rizal menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi arus keuangan sekaligus mencegah potensi pengalihan aset yang dapat merugikan para pemberi dana (lender). OJK juga ingin memastikan bahwa dana masyarakat digunakan sesuai peruntukannya.
Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan sedikitnya 15 sanksi pengawasan kepada PT Dana Syariah Indonesia. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap seiring ditemukannya berbagai pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan fintech lending.
Salah satu sanksi paling krusial adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberlakukan sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, DSI dilarang menyalurkan pendanaan baru serta dihentikan dari seluruh aktivitas penghimpunan dana, baik melalui situs web maupun aplikasi digital.
“OJK meminta perusahaan untuk fokus sepenuhnya pada penyelesaian kewajiban kepada lender, termasuk pengembalian dana yang tertunda,” kata Rizal.
OJK menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap DSI akan terus dilakukan hingga seluruh kewajiban perusahaan kepada konsumen terselesaikan. OJK juga mengingatkan seluruh pelaku industri fintech lending agar mematuhi prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih platform pinjaman daring dan memastikan bahwa penyelenggara terdaftar serta diawasi oleh OJK.













