Koma.id — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan resmi berlaku 2 Januari 2026, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, termasuk pengenalan pidana kerja sosial sebagai hukuman alternatif untuk tindak pidana ringan.
Pidana kerja sosial tercantum dalam Pasal 65 huruf e KUHP Baru sebagai salah satu pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim selain pidana penjara, denda, atau pengawasan. Sanksi ini dirancang untuk mengurangi kebergantungan pada sistem penjara dan lembaga pemasyarakatan yang selama ini penuh dan memicu overkapasitas.
Siapa yang Bisa Dijatuhi Kerja Sosial
Berdasarkan ketentuan KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang terlibat tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, atau ketika hakim memutus suatu kasus dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal kategori II (sekitar Rp10 juta).
Ketentuan tersebut memberi hakim fleksibilitas lebih besar dalam memutus hukuman bagi pelaku pelanggaran ringan, terutama untuk kejahatan yang sifatnya tidak membahayakan publik secara luas atau bukan tindak pidana berat.
Mekanisme dan Pelaksanaan Kerja Sosial
Mahkamah Agung (MA) telah menjelaskan bahwa pidana kerja sosial harus disebutkan secara jelas dalam amar putusan hakim, termasuk berapa jam kerja sosial yang diwajibkan per hari, berapa hari per minggu, serta lokasi pelaksanaan seperti fasilitas umum, rumah ibadah, atau lembaga sosial lain.
Menurut Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi, lokasi pelaksanaan tidak tercantum langsung dalam amar putusan tetapi disesuaikan oleh jaksa dan pemerintah daerah berdasarkan kondisi setempat.
Tujuan Pidana Kerja Sosial
Pengenalan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pendekatan pemidanaan restoratif yang lebih memprioritaskan reintegrasi sosial dan kontribusi positif terhadap masyarakat, ketimbang sekadar menghukum pelaku di balik jeruji besi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pidana kerja sosial dianggap sebagai solusi yang lebih manusiawi dan dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memberikan ruang bagi terpidana tetap produktif.
Selain itu, pelaksanaannya dilakukan di bawah pengawasan pemerintah daerah, kejaksaan, dan pembimbing kemasyarakatan, dengan kegiatan yang dirancang sesuai kebutuhan komunitas seperti kebersihan fasilitas umum atau pelayanan sosial.
Respons Daerah
Sejumlah pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme kerja sosial sebelum KUHP berlaku. Misalnya di Kepulauan Riau, Gubernur Ansar Ahmad bersama Kejaksaan setempat menandatangani MoU untuk menerapkan hukuman kerja sosial sebagai bentuk hukuman dan pembinaan bagi pelaku pelanggaran ringan.
Dampak Terhadap Lapas
Pidana kerja sosial juga diharapkan dapat membantu mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi persoalan serius di Indonesia. Studi internal menunjukkan penerapan pidana kerja sosial berpotensi mengurangi tekanan jumlah penghuni lapas secara signifikan.













