Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Reformasi Polri: Usulan Penunjukan Kapolri Tanpa DPR Semakin Menguat

Views
×

Reformasi Polri: Usulan Penunjukan Kapolri Tanpa DPR Semakin Menguat

Sebarkan artikel ini
Reformasi Polri: Usulan Penunjukan Kapolri Tanpa DPR Semakin Menguat
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie. (Foto/Istimewa)

Koma.id Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan perubahan besar dalam mekanisme penunjukan Kapolri. Salah satu usulan yang mengemuka adalah memberi kewenangan penuh kepada Presiden untuk menunjuk Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.

Jimly menjelaskan bahwa gagasan tersebut muncul kuat dalam serangkaian rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama sejumlah pihak eksternal, termasuk para mantan Kapolri. Menurutnya, mekanisme fit and proper test di DPR kerap menimbulkan beban politik bagi Kapolri yang terpilih.

Silakan gulirkan ke bawah

“Usulan agar Presiden menunjuk Kapolri secara langsung mendapatkan perhatian luas. Tujuannya agar Kapolri tidak lagi dibebani kewajiban membalas jasa ke DPR,” ujar Jimly.

Saat ini, proses pengangkatan Kapolri mengharuskan calon yang dipilih Presiden menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Jika lolos dan mendapat persetujuan, nama calon kemudian dikembalikan kepada Presiden untuk ditetapkan secara resmi.

Namun, sejumlah tokoh menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan tekanan politik.

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar secara terbuka mendukung perubahan aturan agar Presiden dapat memilih Kapolri secara langsung.

“Kalau dipilih melalui DPR, tentu ada beban politik yang harus dipikul. Itu tidak ideal bagi jabatan yang membutuhkan independensi penuh,” kata Da’i.

Jimly memastikan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memasukkan usulan ini ke dalam rekomendasi resmi yang sedang disusun. Aturan baru tersebut dinilai penting untuk memperkuat independensi, profesionalitas, dan efektivitas kepemimpinan Polri ke depan.

Pembahasan lanjutan terkait detail mekanisme dan dasar hukum perubahan ini akan disampaikan dalam laporan final Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.