Koma.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melontarkan sindiran tajam kepada sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta yang dinilai lebih fokus menjual produk non-BBM seperti kopi dan makanan dibanding menyediakan layanan bahan bakar secara maksimal.
Sindiran itu disampaikan Bahlil dalam sebuah forum publik ketika menyoroti ketimpangan pelayanan antara SPBU milik badan usaha tertentu dan SPBU swasta. Menurutnya, banyak SPBU swasta yang justru menjadikan area penjualan kopi dan kuliner sebagai daya tarik utama, sementara pelayanan inti—penyediaan BBM—tidak optimal.
“SPBU sekarang lebih sibuk jual kopi. Lama-lama tangkinya kita kasih es saja,” ujar Bahlil disambut tawa para peserta.
Kritik Layanan BBM Dianggap Serius
Meski disampaikan dengan nada bercanda, kritik Bahlil dinilai memiliki pesan serius: pemerintah menginginkan standar pelayanan SPBU yang konsisten, terutama di tengah kebutuhan BBM yang tinggi di berbagai daerah.
Bahlil menyebut beberapa laporan masyarakat menunjukkan antrean panjang, jumlah dispenser yang terbatas, hingga ketidaksiapan stok BBM di sejumlah SPBU swasta, sementara area komersial di dalamnya justru terus berkembang.
“Pelayanan BBM itu kebutuhan dasar. Jangan sampai masyarakat kesulitan mengisi BBM, tapi disuguhi kafe kecil yang justru lebih rapi dari dispensernya,” tambah Bahlil.
Dorongan Pemerintah Tingkatkan Standar SPBU
Kementerian Investasi memastikan pihaknya terus mendorong pelaku usaha energi agar menjaga standar pelayanan publik, mulai dari ketersediaan BBM, aksesibilitas, hingga kualitas infrastruktur SPBU.
Bahlil menegaskan bahwa modernisasi layanan boleh dilakukan, namun tidak boleh mengorbankan fungsi utama SPBU. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi regulasi agar pelayanan SPBU tetap berada pada koridor kebutuhan masyarakat.
“Silakan berinovasi, tapi jangan lupakan fungsi inti. Masyarakat mau isi BBM, bukan sekadar beli kopi,” katanya.
Respons Pelaku Usaha Ditunggu
Hingga kini, asosiasi SPBU swasta belum merespons langsung sindiran Bahlil. Namun pelaku industri energi diperkirakan akan memberikan klarifikasi, mengingat layanan SPBU turut bersinggungan dengan kewajiban pemenuhan standar distribusi energi nasional.












