Koma.id– Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa menambah kekuatan tim hukum dalam menghadapi kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Ketiganya menunjuk pakar hukum tata negara Refly Harun sebagai penasihat hukum tambahan.
Penunjukan tersebut disampaikan langsung oleh dr. Tifa dalam konferensi pers di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan bahwa bergabungnya Refly Harun tidak menggantikan tim hukum yang telah ada sebelumnya, melainkan untuk memperkuat pembelaan hukum, terutama setelah status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
“Tim ini bukan menggantikan tim yang lama, tetapi memperkuat posisi kami, terutama sejak kami bertiga dinaikkan status menjadi tersangka,” ujar Tifa.
Saat ini, tim penasihat hukum mereka dikoordinatori oleh tiga orang, yakni Muhammad Taufik, Jahmada Girsang, dan Refly Harun. Selain itu, masing-masing tersangka juga tetap didampingi penasihat hukum pribadi.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan itu diumumkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep.
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli, baik dari internal maupun eksternal kepolisian, di antaranya ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.







