KOMA.ID, JAKARTA – Sebanyak 12.402 rekening keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) di Kota Tasikmalaya diblokir pemerintah pusat. Pasalnya para KPM tersebut terindikasi terlibat atau terkait transaksi judi online.
Atas temuan itu Pemkot Tasikmalaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM yang rekeningnya diblokir. Pemkot juga akan berusaha mengajukan reaktivasi KPM, bagi mereka yang benar-benar memenuhi syarat penerima bansos serta tidak bermain judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Budi Rachman, mengaku prihatin atas temuan tersebut. Ia menilai angka itu cukup mengejutkan mengingat Tasikmalaya dikenal luas sebagai Kota Santri.
Rekayasa Lalu Lintas Digiland Run 2026, Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus di Sejumlah Ruas Jalan
“Di kota yang dikenal sebagai kota santri ternyata banyak dana bantuan yang dipakai untuk judol. Ini terlepas dari apakah KPM-nya yang bermain atau dipakai pihak lain. Sistem PPATK yang mendeteksi,” ujar Budi, Kamis (4/12/2025).
Dia menjelaskan peningkatan jumlah rekening penerima Bansos yang diblokir melonjak dalam 2 bulan terakhir. Pada Agustus 2025 lalu, Dinas Sosial menerima pemberitahuan ada 469 rekening yang dibekukan akibat indikasi penyalahgunaan.
Kemudian dalam dua bulan melonjak, sehingga per 11 November 2025, total 12.402 rekening KPM di Kota Tasikmalaya dinyatakan terlibat aktivitas yang terdeteksi sebagai judi online.
Dinas Sosial kemudian menggandeng Camat dan Lurah untuk membantu sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai risiko judi online.
Pemerintah menilai tidak memungkinkan mengundang seluruh KPM karena jumlahnya terlalu banyak. Budi mengingatkan setiap aktivitas top up atau pemindahan dana akan terhubung dengan nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bila sistem PPATK mendeteksi pola transaksi judi online, bantuan otomatis diblokir.













