Koma.id | Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta secara hukum masih menyandang status sebagai Ibu Kota negara sesuai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasan itu disampaikan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/05), menanggapi kepastian hukum mengenai pusat pemerintahan saat ini.
“Selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Konsistensi Administrasi
- Pemprov DKI tetap menjalankan fungsi pemerintahan dengan nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
- Seluruh kegiatan administrasi dan operasional masih menggunakan identitas DKI Jakarta.
- Putusan MK dianggap sebagai legitimasi atas praktik pemerintahan yang berjalan.
Dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak permohonan uji materi UU Ibu Kota Negara. Ketua MK Suhartoyo menegaskan Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Nusantara.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Pramono menilai langkah Pemprov DKI sudah sejalan dengan arahan konstitusi. Ia memastikan koordinasi antarinstansi tetap menempatkan Jakarta sebagai pusat pemerintahan. “Apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” tegasnya.
Putusan MK ini dipandang memperkuat dasar administrasi bagi Pemprov DKI sekaligus menyamakan diksi antara pemerintah pusat dan daerah dalam masa transisi menuju Ibu Kota Nusantara.








