Koma.id – Polri menampilkan peragaan lengkap konsep pelayanan unjuk rasa dalam rangka Apel Kasatwil 2025 sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran prosedur pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berlandaskan hak asasi manusia.
Peragaan tersebut dilakukan oleh Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri dan memperlihatkan secara utuh lima tingkatan eskalasi unjuk rasa, mulai dari situasi tertib hingga kondisi rusuh berat, beserta langkah-langkah kepolisian pada setiap tahap.
Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Moh. Ngajib, menjelaskan bahwa model pelayanan unjuk rasa ini merupakan penyempurnaan dari pola lama, dengan penekanan pada profesionalisme, proporsionalitas, serta penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 dan prinsip-prinsip HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.
“Peragaan ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” tegas Brigjen Ngajib, Rabu (26/11).
Lima Tingkat Eskalasi Pelayanan Unjuk Rasa
Dalam kegiatan tersebut, Polri memeragakan tata cara pelayanan unjuk rasa berdasarkan lima tingkat eskalasi, yaitu:
1. Tertib – Massa patuh imbauan, kegiatan masyarakat berjalan normal. Petugas menghadirkan polisi sebagai deterrent disertai imbauan lisan.
2. Kurang Tertib – Muncul ejekan, provokasi ringan, dan ketidakpatuhan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.
3. Tidak Tertib – Terjadi pelemparan, pembakaran lokal, atau gangguan yang menimbulkan luka ringan. Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air (AWC).
4. Rusuh – Massa melakukan kekerasan, perusakan, dan penutupan jalan masif. Petugas menggunakan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.
5. Rusuh Berat – Situasi memerlukan lintas ganti ke Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika PHH Brimob tidak tersedia.
Menurut Brigjen Ngajib, penyederhanaan dari 38 tahap menjadi lima fase membuat pola pelayanan lebih mudah dipahami dan diimplementasikan, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Ia harus melalui tahapan yang jelas, dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” ujarnya.
Keterlibatan Lintas Fungsi dan Teknologi Baru
Peragaan tersebut juga menampilkan kerja terpadu berbagai fungsi kepolisian, mulai dari:
– Sabhara sebagai Dalmas awal,
– Propam sebagai pengawas tindakan,
– Lalu Lintas dalam pengaturan arus,
– Reskrim dalam identifikasi provokator dan pelaku pidana,
– Intelkam untuk penggalangan massa,
– Humas untuk dokumentasi dan publikasi,
– K-9 untuk sterilitas area,
– hingga tim negosiator bersertifikasi.
Polri turut memperkenalkan teknologi baru seperti helm Dalmas dengan konektor suara yang mampu menjangkau radius hingga 2 km serta penggunaan drone untuk pengambilan keputusan taktis di lapangan.
Humanis, Tegas, dan Berorientasi Pelayanan Publik
Brigjen Ngajib menegaskan bahwa tujuan utama peragaan ini adalah menyamakan persepsi seluruh Kasatwil mengenai pelayanan unjuk rasa yang humanis namun tetap tegas.
“Pelayanan unjuk rasa bukan sekadar pengamanan, tetapi pelayanan publik. Kita wajib memastikan massa dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, dan negara tetap hadir menjaga ketertiban umum secara proporsional,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan menjadi kunci keberhasilan aparat dalam meredam eskalasi.
“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” tutup Brigjen Ngajib.













