Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bahlil: Pengawasan Justru Lebih Kuat

Views
×

Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bahlil: Pengawasan Justru Lebih Kuat

Sebarkan artikel ini
Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bahlil: Pengawasan Justru Lebih Kuat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto/Istimewa)

Koma.id Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil mendapat respons beragam dari kalangan pemerintah. Meski putusan tersebut menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara permanen jika ingin berkarier di luar institusi Polri, sejumlah pejabat mengaku justru selama ini terbantu oleh keberadaan personel Polri aktif di kementerian.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan itu menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menjabat di luar struktur Polri, termasuk di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, di tengah penguatan aturan tersebut, beberapa menteri menilai kontribusi anggota Polri aktif selama bekerja di jabatan sipil justru sangat signifikan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keberadaan polisi aktif maupun jaksa di lingkungan kementeriannya selama ini terbukti memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan di sektor energi.

“Keberadaan Polri aktif serta jaksa justru memperkuat pengawasan. Kerja pengawasan di Kementerian ESDM menjadi lebih kuat,” ujar Bahlil.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Didit Herdiawan Ashad. Ia mengungkap bahwa keterlibatan anggota Polri aktif di kementeriannya membantu mempercepat serta memperkuat proses pengawasan di sejumlah lini strategis.

“Polisi aktif turut membantu proses kerja-kerja pengawasan di lingkungan Kementerian KP,” kata Didit.

Meski mendapat apresiasi dari sejumlah pejabat, implementasi putusan MK tetap menjadi kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah.

Ke depan, kementerian dan lembaga yang selama ini menempatkan anggota Polri aktif dalam posisi strategis perlu menyesuaikan struktur dan mekanisme kerja sesuai ketentuan baru tersebut

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.