Koma.id – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan tersangka ke Roy Suryo bukan kriminalisasi karena sudah terdapat perbuatan faktual.
“Penetapan Tersangka saudara Roy Suryo cs dengan dugaan pencemaran nama baik saudara Joko Widodo Presiden ke-7 RI bukanlah kriminalisasi karena terdapat perbuatan faktual oleh Roy Suryo dkk yang ter-publish di muka umum dan juga melalui media massa (medsos) dan platform medsos yang secara terbuka mempersoalkan keaslian Ijazah saudara Joko Widodo yang kemudian dilaporkan oleh saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya sebagai pencemaran nama baiknya,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (10/11).
Sugeng mengatakan perbuatan faktual yang dimaksud itu perbuatan yang disangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini. Akan tetapi, kata Sugeng, perbuatan itu terkait tindakan aktif yang lebih spesifik.
“Perbuatan faktual yang dirujuk oleh IPW ditegaskan dalam pernyataan Kapolda Metro Jaya. Perbuatan yang disangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik. Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa para tersangka diduga telah ‘menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik’. Ini adalah inti perbuatan pidana yang diselidiki, yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP,” ujarnya.
Sugeng mengatakan Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan 8 tersangka dalam dua klaster terpisah. Pemisahan klaster ini, kata Sugeng, mengungkap secara jelas konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik.
“Klaster 1 dijerat dengan pasal-pasal yang berfokus pada diseminasi (penyebaran) informasi yang dianggap fitnah dan penghasutan publik,” ujarnya.
“Sebaliknya, klaster 2 (termasuk saudara Roy Suryo dan saudara Rismon Sianipar) dijerat dengan pasal-pasal teknis yang berat (Pasal 32 dan 35 UU ITE),” sambungnya.
Sugeng melihat klaster 1 diposisikan sebagai amplifikator narasi, sementara klaster 2 sebagai produsen konten. Kata Sugeng, klaster 2 secara fundamental lebih berat yakni bukan hanya menyebarkan fitnah, tetapi secara aktif menciptakan atau merekayasa data elektronik.
“Hal ini secara kuat mengindikasikan bahwa penyidik memposisikan klaster 1 sebagai amplifikator narasi, sementara klaster 2 diposisikan sebagai produsen konten. Tuduhan terhadap klaster 2 secara fundamental lebih berat, yakni bukan hanya menyebarkan fitnah, tetapi secara aktif menciptakan atau merekayasa data elektronik melalui ‘analisis tidak ilmiah’ yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menyesatkan publik,” ujarnya.
Sugeng mengatakan polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi hingga ahli hukum IT. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur.
“Diterbitkannya surat penetapan tersangka oleh Penyidik Polda metro Jaya atas laporan saudara Joko Widodo terhadap saudara Roy Suryo cs setelah memeriksa 117 saksi dan juga ahli pidana, sosiologi, hukum IT dan ahli lain serta melalui gelar perkara untuk menilai hasil penyelidikan dengan mengundang pihak eksternal di luar penyidik adalah sudah sesuai prosedur hukum pidana dan sah,” katanya.
“Karenanya penetapan tersangka atas Roy Suryo dkk (8 tersangka) patut dihormati bagi pihak tersangka yang merasakan tidak adil atas penetapan tersangka tersebut dapat melakukan upaya hukum yang tersedia baik melalui Praperadilan, upaya restoratif justice dan atau melakukan pembelaan dalam pokok perkara bila berlanjut di pengadilan,” imbuhnya.











