Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

Mahfud MD Sindir Surat Izin Keramaian Dikeluarkan Koramil Arcamanik, Bukankah Itu Tugasnya Polisi?

Views
×

Mahfud MD Sindir Surat Izin Keramaian Dikeluarkan Koramil Arcamanik, Bukankah Itu Tugasnya Polisi?

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

KOMA.ID, JAKARTA – Beredar sebuah foto selembar surat yang disebut dikeluarkan oleh Komando Rayon Militer 1810/Arcamanik cq Komando Distrik Militer 0618/Kota Bandung yang berstatus pemberian izin keramaian dengan nomor B / 32 / X / 2025 tertanggal Bandung 30 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, ada 3 beleid yang menjadi dasar pengeluaran surat izin keramaian tersebut, di mana pada beleid pertama, ada sebuah perintah lisan dan pertimbangan komando.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dasar a) perintah lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik dan b) pertimbangan Komando dan Staf Koramil 1810/Arcamanik,” tulis beleid surat yang ditandatangani oleh atas nama Komandan Koramil 1810/Arcamanik, Kapten Cba Arie Sandy, S.Pd dengan NRP 21960240831174, Minggu (2/11/2025).

Kemudian dalam beleid kedua menjelaskan tentang pemberian izin kepada penyelenggara kegiatan bernama Ahmad Rido, yakni untuk acara tanggal 2 November 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

“Sehubungan dasar tersebut di atas, dengan ini kami memberikan ijin diadakannya Kegiatan Kuda Renggong dengan yang di tentukan hari minggu tanggal 2 November 2025 jam Operasional pukul 09.00 wib s.d selesai dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban pada saat acara berlangsung apabila dalam pelaksanaan kegoatan ada hal hal yang tidak diinginkan maka penyelenggara bapak Ahamd Rido Siap bertanggung jawab,” tulis dalam beleid kedua.

Foto surat tersebut diunggah oleh mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, Mahfud MD. ia menyamapaikan jika postingannya itu benar adanya, di mana Koramil Arcamanik mengeluarkan surat tersebut, maka jelas itu adalah kesalahan prosedur.

Surat Izin Keramaian oleh Koramil Arcamanik

Sebab pihak yang berhak memberikan izin keramaian adalah Intelijen Keamanan di Kepolisian, baik di Polsek (Kepolisian Sektor), Polres atau Polresta atau Polestabes), Polda, maupun Mabes Polri, berdasarkan skala kegiatannya.

“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?,” tulis Mahfud MD di akun X pribadinya @mohmahfudmd.

Hingga barita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari TNI maupun Polri untuk memberikan penjelasan mereka.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.