Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komdigi: Foto Wajah Termasuk Data Pribadi, Tak Boleh Disebar Tanpa Izin

Views
×

Komdigi: Foto Wajah Termasuk Data Pribadi, Tak Boleh Disebar Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Komdigi: Foto Wajah Termasuk Data Pribadi, Tak Boleh Disebar Tanpa Izin
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar. (Foto/Istimewa)

Koma.id Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, setiap fotografer dilarang menyebarkan foto wajah tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.

Pernyataan ini disampaikan Alexander menanggapi keresahan sebagian warganet, terutama di kalangan komunitas pelari dan pecinta olahraga luar ruang, yang mengeluhkan wajah mereka sering difoto tanpa sepengetahuan saat beraktivitas di ruang publik, lalu diunggah ke platform foto berbayar.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemrosesan data pribadi, termasuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto yang menampilkan wajah seseorang, wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari subjek data,” ujar Alexander, di Jakarta, Jumat (31/10).

Ia menegaskan, hak atas citra diri adalah bagian dari perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pelanggaran terhadap hak tersebut dapat berimplikasi hukum, terutama jika foto digunakan untuk tujuan komersial tanpa persetujuan.

Selain itu, Alexander juga meminta para fotografer dan penyedia layanan platform digital untuk menghormati hak cipta serta hak privasi individu. Komdigi, kata dia, akan segera mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi, seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), guna membahas penguatan pemahaman hukum dan etika fotografi di ruang digital.

“Pertemuan ini akan menjadi ruang untuk memperjelas batasan etis dan hukum, agar pelaku industri kreatif tetap bisa berkarya tanpa melanggar hak privasi masyarakat,” ujarnya.

Kementerian Komdigi juga berencana memperkuat pedoman perlindungan citra diri dalam aktivitas fotografi publik, terutama yang berpotensi dikomersialkan melalui platform digital atau media sosial.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.