KOMA.ID, GOWA – Seorang ayah berinisial AG (45) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Kebejatan pelaku ini bahkan dilakukan berulang kali saat istrinya tengah tertidur pulas. Pelaku pun kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah korban memberanikan diri melapor ke Mapolres Gowa atas kasus Incest tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” kata AKBP Muhammad Aldy saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025)
Aldy mengatakan, pelaku langsung diamankan tak lama setelah laporan korban diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NR (17) memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya. Saat ini pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” bebernya.
Perbuatan keji pelaku ini sudah dilakukannya sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga korban beranjak usia remaja.
“Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016 dimana korban masih berusia 11 tahun. Dan perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 17 tahun,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan mengatakan tindakan bejatnya itu ia lakukan sejak korban berusia 11 tahun. Adapun pelaku juga mengakui, sering melancarkan aksinya saat istrinya sudah tidur.
“Saya setubuhi anak saya di samping istri saya yang sedang tertidur,” ucapnya.
Pengakuan pelaku ini kini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan. AG mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik, bahkan ia mengaku menyesali perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian.
Polres Gowa memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis kepada korban.
“Kami juga akan fokus pada pemulihan psikologis korban sembari kami akan berkoordinasi dengan PPA provinsi dan kabupaten. Anak ini butuh rasa aman dan kepercayaan kembali setelah mengalami trauma berat,” kata AKP Bachtiar.













