Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Dua Pemuda Nekat Perkosa Gadis 15 Tahun Usai Pesta Miras di Gowa

Views
×

Dua Pemuda Nekat Perkosa Gadis 15 Tahun Usai Pesta Miras di Gowa

Sebarkan artikel ini
Black and white grunge image of a beautiful teenage girl sitting
Ilustrasi kekerasan seksual.

KOMA.ID, SULSEL – Jajaran Tim dari Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Gowa telah memangkap dua pemuda asal Makassar, berinisial RA (19) dan DU (22). Keduanya diduga memperkosa seorang pelajar inisial NNA (15).

Dari pengakuannya, keduanya perkosa gadis remaja tersebut Pelaku melakukan aksi bejatnya karena dalam pengaruh minum keras (Miras).

Silakan gulirkan ke bawah

Aksi bejat pelaku terjadi pada Rabu (28/5) sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di Jalan BTN Rahmat Permai, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian mengatakan, pelaku RA awalnya mengajak korban ke rumah keluarganya dengan menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di rumah keluarganya, korban diajak masuk ke dalam rumah dan beristirahat di kamar. Selang beberapa jam kemudian, datang empat teman pelaku lainnya dan melakukan pesta Miras di ruang tamu.

“Dalam kondisi mabuk, pelaku RA masuk ke kamar dan memaksa korban melepas pakaiannya, korban sempat melawan dan mengalami luka cakaran di leher, namun akhirnya tak berdaya,” jelas Alfian, Rabu (4/6).

Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/583/V/2025/SPKT/Polres Gowa, keduanya ditangkap pada Sabtu (31/5) dini hari di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar.

Saat diinterogasi pelaku RA mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dengan korban. Sementara DU, yang turut mengantar korban ke lokasi, mengaku hanya memegang tangan dan meremas payudara korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Alfian mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi perilaku anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.