Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ancaman Demo Pakai BH dan Celana Dalam di Mabes Polri, PDIP dan Roy Suryo Angkat Bicara

Views
×

Ancaman Demo Pakai BH dan Celana Dalam di Mabes Polri, PDIP dan Roy Suryo Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ancaman Demo Pakai BH dan Celana Dalam di Mabes Polri, PDIP dan Roy Suryo Angkat Bicara
Ilustrasi pendukung Jokowi yang akan menggelar aksi gila dengan berdemo hanya mengenakan BH dan celana dalam. (Foto/Istimewa)

Koma.id Sebuah video viral memperlihatkan seorang perempuan pendukung Jokowi mengancam akan mengerahkan 500 wanita untuk turun ke Mabes Polri dengan hanya mengenakan BH dan celana dalam sebagai bentuk protes atas dugaan hinaan terhadap Jokowi. Ucapan kontroversial itu menjadi sorotan tajam dari elite politik dan kalangan pakar.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mengecam keras ancaman tersebut. Ia menyebut aksi itu bukan bentuk dukungan yang cerdas, melainkan “mempermalukan kaum perempuan”.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kelompok tersebut bukan organisasi perempuan melainkan gerombolan ternak yang rela mempermalukan diri demi menjilat junjungannya,” ujar Guntur, Minggu (5/10).

Menurutnya, fanatisme yang dibawa ke ranah tindakan ekstrem seperti ini adalah kebodohan, dan harus dikutuk, bukan dipuji.

Selain Guntur, sebelumnya pakar telematika Roy Suryo juga menilai bahwa desakan agar Polda Metro Jaya segera menetapkan dia sebagai tersangka sebagai bentuk penghasutan melalui aksi yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Ia menanggapi pernyataan tersebut secara santai namun tegas ketika di Solo, Jumat (3/10).

“Masa ada kelompok yang menggertak polisi dengan menyatakan akan melakukan demo di kepolisian dengan hanya menggunakan bra dan CD. Ini contoh yang sangat tidak bagus,” ujar Roy.

Menurut Roy, jenis aksi seperti yang disebutkan dalam video sudah keluar dari batas kebebasan berekspresi dan dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti memenuhi unsur hukum.

Dia juga menyatakan bahwa aksi seperti ini dapat melanggar Undang-Undang Pornografi No. 44 tahun 2008 pasal 4 tentang larangan pertunjukan tubuh di muka umum.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.