Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Pidato Lengkap Kapolri, Bicara soal Kebebasan Berekspresi yang Bertanggung Jawab

Views
×

Pidato Lengkap Kapolri, Bicara soal Kebebasan Berekspresi yang Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Kapolri Listyo
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

KOMA.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan tentang peran Polri yang selalu mengutamakan pelayanan dalam menjaga kamtibmas, khususnya saat mengawal jalannya demonstrasi dan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam kesempatan itu, Kapolri Listyo mengimbau kepada para demonstran untuk selalu menjalankan aksi penyampaian pendapat dengan cara yang baik, dami dan bertanggung jawab.

Silakan gulirkan ke bawah

Berikut adalah pidato lengkap Kapolri dalam sambutannya secara virtual dalam dialog publik bertemakan “Penyampai Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum” yang diselenggarakan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Transkrip Pidato Kapolri :

Pertama-tama, saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber pejabat utama Mabes Polri Kapolda dan Kapolres yang hadir baik secara luring maupun daring serta seluruh panitia dan berbagai pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini.

Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena sebelumnya saya berencana untuk menghadiri kegiatan ini, namun adanya kegiatan bersama Presiden Republik Indonesia yang bersifat mendadak di jam yang sama sehingga saya tidak bisa menghadiri kegiatan dialog publik ini secara langsung.

Oleh karena itu perkenankan saya menyampaikan sambutan melalui video yang baru saja dibuat pada pagi hari ini.

Puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan karunia pada hari ini kita masih diberikan kekuatan dan kesehatan untuk berkumpul pada kegiatan dialog publik yang mengusung tema “menyampaikan pendapat di muka umum hak dan kewajiban tindakan anarkis menjadi tanggung jawab hukum”.

Semoga forum diskusi ini dapat menjadi wadah strategis untuk merumuskan gagasan-gagasan konstruktif guna mewujudkan Polri yang lebih profesional dan dekat dengan masyarakat, serta adaptif dalam upaya memelihara stabilitas negeri khususnya dalam menjaga dan mewujudkan ruang demokrasi yang menjadi hak warga negara, sehingga suara kritis dapat terus disampaikan dalam rangka check and balances sebagai alat kontrol.

Hadirin dan tamu undangan yang saya hormati, situasi global saat ini berjalan dengan dinamis dan penuh ketidakpastian, ketegangan geopolitik, perubahan iklim, kecepatan perkembangan teknologi, hingga perang dagang telah mempengaruhi perekonomian dunia. Dinamika tersebut menimbulkan berbagai implikasi berupa tantangan global yang harus kita hadapi.

Berjalan dengan hal tersebut, Indonesia juga akan dihadapkan dengan fase kursial yaitu memasuki periode puncak bonus demografi yang diprediksi terjadi pada tahun 2030 sampai dengan 2045, di mana jumlah penduduk usia produktif terhadap pada puncaknya. Kondisi ini merupakan peluang besar untuk mendorong kemajuan bangsa, namun demikian apabila tidak kita kelola dengan baik hal tersebut akan menjadi tantangan yang dapat mempengaruhi perkembangan sosial, ekonomi, hingga keamanan Indonesia ke depan.

Menyikapi berbagai tantangan dan peluang tersebut pemerintah telah mempersiapkan program dan kebijakan yang terangkum dalam misi Asta Cita. Mulai dari swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi sumber daya alam dan program lain pemerintah yang dapat meningkatkan lapangan kerja dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya alam, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Berbagai upaya pemerintah tersebut tentunya harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, program tersebut bertujuan untuk menyejahterakan rakyat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan angka stunting, dan peningkatan kualitas SDM, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu kita harus menjaga stabilitas sehingga iklim investasi tetap kondusif, serta pertumbuhan pembangunan nasional dapat terus berjalan dengan optimal untuk mencapai tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Hadirin dan tamu undangan yang saya banggakan, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, tetapi kita harus ingat bahwa ada pembangunan nasional yang harus kita kawal guna mendorong kemajuan bangsa.

Kerusuhan yang terjadi pada akhir bulan Agustus hingga awal bulan September kemarin tentunya berdampak pada instabilitas kamtibmas dan dapat mengganggu perekonomian nasional, termasuk timbulnya kekhawatiran kalangan investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, selain kerugian materil seperti rusaknya fasilitaa publik, gedung DPR, markas Polri di berbagai daerah juga terdapat korban jiwa serta kerugian yang bersifat immateril berupa rasa takut, kekhawatiran dan rasa trauma di tengah masyarakat.

Untuk itu penting bagi kita memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijalankan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa.

Hadirin dan tamu undangan yang berbahagia, penyampaian pendapat di muka umum sejatinya adalah hak konstitusional setiap warga negara. Hak tersebut dijamin oleh undang-undang Dasar 1945 pasal 28e ayat 3 yang menegaskan; bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hak ini kembali diperjelas dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 yang secara tegas memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka dan damai.

Seiring dengan hak yang dijamin oleh negara, kewajiban dalam menyampaikan pendapat juga perlu untuk dipahami sehingga tidak melanggar ketentuan hukum dan membawa dampak negatif bagi kepentingan umum lainnya. Kehadiran Polri bukan untuk membatasi melainkan untuk menjamin agar kegiatan tersebut dapat dijalankan secara aman tertib dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya.

Pada kegiatan aksi unjuk rasa yang tertib, Polri selalu berupaya mengedepankan pelayanan dan menghadirkan pendekatan pengamanan yang humanis, pendekatan ini menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder terkait untuk mau bersama-sama mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Di sisi lain realita dinamika di lapangan menunjukkan bahwa beberapa kegiatan penyampaian pendapat tidak hanya diikuti oleh pengunjuk rasa, tetapi juga ditumpangi oleh perusuh yang membuat kegiatan bergeser menjadi tindakan yang kontra produktif, yang berdampak pada tindakan anarkis, kerusuhan, dan korban jiwa.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Polri senantiasa hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat lain yang terganggu dengan tetap menjunjung tinggi HAM. Polri telah memiliki serangkaian SOP dalam penanganan unjuk rasa yaitu Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, dan Protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis. Ketentuan tersebut mengatur tentang tahapan penggunaan kekuatan dan tindakan yang sesuai dengan peningkatan ekskalasi di lapangan. Selanjutnya terhadap setiap pelanggaran hukum seperti kerusakan fasilitas umum, penjarahan, maupun tidak pidana lainnya, Polri harus melaksanakan aturan dan ketentuan yang berlaku melalui proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Namun demikian, Pori juga tidak semata-mata menekankan pendekatan represif. Dalam kasus tertentu khususnya yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum, Polri menerapkan restoratif dan mekanisme diversi. Upaya ini bertujuan agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menekankan pada pemulihan, pembinaan serta, pelindungan masa depan anak.

Dengan demikian penerapan diversi menjadi wujud komitmen Polri dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan upaya yang tetap mengedepankan nilai keadilan restoratif. Sedangkan upaya represif adalah langkah terakhir yaitu ultimum remidium, apabila pendekatan persuasif dan restoratif tidak lagi dapat dilakukan karena ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memelihara transit emas serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat lain. Upaya represif ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memelihini kamtibmas, serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat lain.

Hadirin dan tamu undangan yang saya hormati, sebelum mengakhiri sambutan saya ingin menyampaikan harapan kepada para narasumber serta seluruh peserta yang hadir dalam diskusi ini, agar dapat menyumbangkan pemikiran dan saran yang implementatif serta berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas Polri.

Tentunya seluruh rekomendasi dari para pakar, lemerhati, dan masyarakat sipil akan turut berkontribusi dalam mendukung langkah perbaikan institusi Polri yang saat ini tengah bergulir. Polri akan selalu mendengarkan dan membuka ruang masukan yang sebesar-besarnya demi perbaikan ke depan.

Terakhir, marilah kita bersama-sama membulatkan tekad menyamakan visi dan memperkuat semangat dalam menjaga kondisi kamtibmas yang kondusif. Di masa depan ruang demokrasi yang sehat harus senantiasa kita jaga sehingga kebebasan berpendapat dapat berjalan seiring dengan kepentingan nasional. Di satu sisi, ruang demokrasi memberikan hak kepada seluruh warga negara agar dapat menyampaikan kebebasan berekspresi, namun di sisi lain kebebasan tersebut juga harus dipastikan agar tidak disalahgunakan dan disusupi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tersembunyi, yang dapat mengakibatkan kerusuhan. Hal ini yentunya dapat memberikan dampak serius terhadap terganggunya stabilitas keamanan, menimbulkan rasa takut di masyarakat, jatuhnya korban jiwa dan kerusakan fasilitas publik yang berpotensi menyebabkan kemunduran pembangunan, serta menghambat investasi dan menggagalkan upaya mewujudkan tujuan nasional.

Oleh karena itu, melalui kegiatan dialog publik kali ini kita berharap dapat merumuskan masukan yang konstruktif dan berdampak positif. Masukkan tersebut diharapkan dapat menjadi kesepakatan bersama dengan tujuan untuk menjaga ruang dan demokrasi tetap terbuka dan sehat, sekaligus memastikan pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan Indonesia emas 2045 serta Indonesia maju yang menjadi cita-cita seluruh rakyat dan generasi muda Indonesia.

Demikian sambutan saya, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat bangsa serta negara.

Sekian dan terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Om Santi Santi Om. Salam Presisi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.