Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Kerusuhan di Jakarta, Polda Metro Jaya Rugi Rp180 Miliar

Views
×

Kerusuhan di Jakarta, Polda Metro Jaya Rugi Rp180 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ade Ary
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto : Tangkapan Layar Kompas TV]

KOMA.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa ada begitu banyak kerugian yang diakibat pada demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta.

Setidaknya, ada 4 (empat) lokasi central kegiatan kerusuhan yang memicu kerugian besar. Antara lain di sekitar gedung DPR-MPR-DPD RI, kawasan Gelora Senayan, Halte Bus Transjakarta, serta Markas Komando (Mako) milik Kepolisian.

Silakan gulirkan ke bawah

Ade Ary menyebut untuk Pemprov DKI Jakarta, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa kerugian yang diakibatkan dari ulah kerusuhan tersebut mencapai Rp80 Miliar.

“Akibat rangkaian aksi anarkis ini yang pertama, kami mendapatkan data dari rekan-rekan Pemprov Daerah khusus Jakarta, fasilitas umum banyak yang rusak taksiran kerugian sekitar Rp80 miliar,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

Sementara untuk kerugian yang dialami oleh Kepolisian, setidaknya mencapai angka Rp180 Miliar. Hal ini karena selain bangunan kantor yang dibakar, ada pula unit kendaraan dan sebagainya.

“Kerugian yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya senilai Rp180 miliar lebih. Antara lain yang pertama ; peralatan atau fasilitas bangunan dari mulai Mako Polres, Mako Polsek, sektor lalu lintas, kemudian beberapa material dan peralatan,” ujarnya.

“Ada 3.430 unit, kemudian kendaraan ada 108 unit, kemudian fasilitas bangunan lainnya ada 76 unit,” sambungnya.

43 Orang Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa setidaknya total tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang. Di mana satu di antaranya adalah masih tergolong anak di bawah umur karena dalam catatan diketahui usianya masih di bawah 18 tahun.

“Tersangka yang telah dilakukan tindakan hukum kami update sampai dengan hari ini dalam 4 TKP tadi, setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan rangkaian aksi anarkis,” ujarnya.

Dalam penetapan tersangka, Polda Metro Jaya pun menetapkan klasifikasi menjadi dua klaster, yakni klaster pendengung atau provokator, dan klaster pelaku perusuh. Untuk tersangka dalam klaster pendengung atau provokator menggunakan channel media sosial, totaknya ada 6 (enam) orang. Mereka memiliki peran untuk memprovokasi dan menyerukan agar para pelajar datang ikut demonstrasi di gedung gedung DPR RI.

“Yang melakukan penghasutan ada 6 tersangka, dan semuanya telah ditahan,” terang Ade Ary.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.