Jakarta, 25 Agustus 2025
Saya, Rayyan Hamam Winata, dengan ini menyatakan bahwa saya adalah korban doxing dan pencemaran nama baik setelah nama dan nomor telepon saya dicantumkan secara sepihak dalam sebuah pamflet provokatif yang mengajak untuk melakukan aksi anarkis terhadap DPR RI.
Pamflet tersebut berisi ajakan kekerasan yang sangat saya kecam dan sama sekali tidak saya ketahui, tidak saya dukung, dan tidak saya terlibat di dalamnya. Nama saya digunakan tanpa izin, dan data pribadi saya telah disebarluaskan ke publik, yang mengakibatkan saya menerima berbagai bentuk teror, intimidasi, ancaman, serta gangguan privasi yang serius.
Sejak pamflet itu beredar, saya mengalami tekanan psikologis dan gangguan keamanan, baik di dunia nyata maupun digital. Saya sedang berkonsultasi dengan pihak berwajib dan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi diri saya dan keluarga dari dampak lanjutan.
Saya mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak terverifikasi. Tindakan penyebaran data pribadi (doxing) adalah pelanggaran hukum dan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.
Saya berharap semua pihak berhenti menyebarkan pamflet tersebut dan segera menghapusnya dari platform apapun.
Demikian pernyataan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya.
Hormat saya,
Rayyan Hamam Winata







