“Mabes TNI telah memberikan penjelasan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemenko Polkam telah berkoordinasi dan mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan personel di TNI agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan jika para tersangka dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo sedang diproses. Bahkan sebelumnya berjumlah empat orang, kini bertambah menjadi 20 anggota TNI. Semuanya berasal dari kesatuan Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Mayjen TNI Piek Budyakto, Senin 11 Agustus 2025 kemarin.
Lantas, Budyakto pun menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelas Budyakto.













