KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra menyayangkan sikap lambat proses penegakan hukum Polda Kalteng (Kalimantan Tengah) atas pengungkapan kasus kekerasan orang tak dikenal (OTK) terhadap korban Afan Safrian yang merupakan Ketua Umum SEMMI Kalimantan Tengah.
Di mana dalam kurun waktu 3 hari, Polri masih terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangan oleh kadernya itu.
Frans Freddy Soroti Kericuhan Diskusi di UGM: Kampus Harus Jadi Arena Adu Gagasan, Bukan Adu Emosi
“Sudah mau 3 hari, sejak dilaporkan tanggal 5 Agustus, kasus ini belum terungkap siapa pelakunya siapa dalangnya, apa motifnya, kami sayangkan proses penegakan hukum ini lambat,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Ghilman Hanif Ingatkan Kritik Mahasiswa Harus Jadi Bahan Evaluasi, Bukan Ancaman bagi Pemerintah
Gurun mengatakan kasus ini harus segera diungkap secara terang benderang agar tidak menimbulkan berbagai persepsi buruk di masyarakat. Di sisi lain, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tentu saya mengecam perbuatan kekerasan ini terhadap kader kami, saya harap Kapolda Kalteng tuntaskan segera paling lambat esok hari, siapa pelakunya, siapa dalangnya, apa motifnya,” ujarnya.
“Ini harus selesai segera agar tidak menjadi catatan atau preseden buruk dalam penegakan hukum,” sambung Gurun
Lebih lanjut, Gurun menegaskan jika Polda Kalteng tidak mengungkap kasus ini dengan segera, organisasinya akan melaporkan kinerja Polda Kalteng kepada Kapolri dan Instansi terkait.
“Jangan kasus ini berlarut larut, ada apa?. Kami minta ini segera diungkap, di daerah lain pelaku kekerasan dalam waktu 1 x 24 jam sudah terungkap dan ditangkap, Polda Kalteng tentu juga bisa, jika dibiarkan berlarut kami akan laporkan kinerja ini ke Kapolri dan pihak terkait seperti DPR RI, Kompolnas, dan lain sebagainya, bahkan kita minta Kapolda Kalteng dicopot,” pungkasnya.














