Koma.id– Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung periode 2009-2010, Jasman Panjaitan, meragukan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
“Saya kira nggak mungkin (ada intervensi politik) karena nggak ada gunanya, bagi Kejaksaan nggak ada gunanya. Karena pasti disorot wartawan, disorot pengamat hukum di negeri ini, bunuh diri itu kalau ada yang begitu,” ucap Jasman.
Ia menduga, penyebab belum dilaksanakannya eksekusi adalah karena Kejari Jakarta Selatan belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Jasman meminta agar MA segera menyerahkan dokumen tersebut agar proses hukum dapat berjalan.
“Sampai 10 tahun juga kalau nggak dikirimkan oleh Mahkamah Agung, kapan nyampenya ke Kejaksaan, kan gitu, makanya saya bilang jangan langsung menuding Kejaksaan yang salah, mari kita lihat siapa, terjadinya kesalahan ini dimana letaknya, di Kejaksaann Agung juga harus teliti,” tutupnya.







