Koma.id– Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan kasus meninggalnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), tidak akan dihentikan atau diberkas SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), meskipun hingga saat ini tidak ditemukan indikasi tindak pidana. Polisi tetap membuka ruang bagi informasi baru dari masyarakat terkait kasus ini.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tidak ditemukan zat beracun dalam tubuh Arya. Kematiannya diduga disebabkan oleh gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas.
Sementara itu, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) yang menjadi mitra Polda Metro Jaya untuk kasus ini juga mengatakan, berdasarkan hasil penelitian mereka, ADP mempunyai kesulitan untuk meluapkan energi negatif yang dirasakan.
Terlebih di masa-masa akhirnya, ADP bertugas melakukan penyelamatan terhadap WNI yang terjebak masalah di luar negeri. Disisi lain, Kakak Ipar ADP, Meta Bagus tidak percaya ADP bunuh diri karena selama hidup ADP tidak pernah mengarah ke bunuh diri. Bagus menambahkan saat ini keluarga sedang berdiskusi untuk mencari kuasa hukum.







