KOMA.ID, JAKARTA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Densus 88 Anti Teror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengonfirmasi bahwa salah satu eks gembong teroris Ustadz Para Wijayanto bebas bersyarat.
“Telah melaksanakan kegiatan pendampingan kepulangan terhadap Ir. Para Wijayanto (60), mantan narapidana kasus terorisme, pada Selasa, 27 Mei 2025, sesuai dengan prosedur pembebasan bersyarat,” kata AKBP Mayndra dalam keterangan persnya yang diterima, Jumat (6/6/2025).
Mantan amir Jamaah Islamiyah (JI) tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor setelah melaksanakan berbagai rangkaian administratif dengan pihak Kejaksaan dan Bapas Bogor serta Jakarta Timur.
“Penyerahan secara simbolis Para Wijayanto kepada keluarga dan lingkungan di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang disambut baik oleh aparat setempat dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Karena statusnya sebagai tahanan napiter yang bebas bersyarat, maka sepanjang keberadaannya di luar Lapas akan tetap mendapatkan pantauan khusus dari pihak berwajib, baik kepada Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, termasuk kepada Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri.
“Beliau tetap berada dalam pemantauan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan proses integrasi sosialnya akan terus dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan,” jelas AKBP Mayndra.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Para Wijayanto sudah taubat dari aktivitas ekstrem dan terorismenya. Oleh sebab itu, tokoh pelaku rangkaian teror bom di tempat ibadah tersebut telah berjanji untuk menjadi mitra pemerintah dalam hal edukasi dan sosialisasi gerakan damai dan moderasi beragama kepada masyarakat luas.
“Ia menyampaikan keinginannya untuk menjadi bagian dari solusi dan menjaga eksistensi eks-JI agar tidak kembali terpapar paham kekerasan,” terangnya.













