Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda batas akhir pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi 11 April 2025.
Tenggat pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan perubahan jadwal tersebut karena bersamaan dengan masa libur Lebaran 2025.
Tessa meminta para penyelenggara negara memanfaatkan perubahan tenggat tersebut untuk merampungkan LHKPN mereka. Dia juga menekankan agar pejabat negara melaporkan harta kekayaan mereka secara patuh, baik dari segi waktu maupun kebenaran isi laporan.
Sedangkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK berharap para pejabat tidak beralasan mudik atau ada pekerjaan selama lebaran dalam penyerahan LHKPN. Sebab, batas akhirnya sudah diperpanjang.













