Koma.id, Jakarta – Pasal dalam draf RUU KUHAP juga mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk kalangan pers.
Pasalnya, ada pasal krusial ini melarang peliputan proses persidangan di pengadilan yang disiarkan secara langsung. Kalangan pers menyebut pelarangan peliputan pers tsb mengancam kebebasan pers, melanggar asas persidangan terbuka untuk umum, dan berpotensi membatasi hak kontrol dan pengawasan publik dalam proses peradilan.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Sementara Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti aturan penyadapan seperti yang ada di revisi Undang-Undang KUHAP.
Zaenur bilang KPK tidak perlu mengikuti aturan penyadapan yang ada di RUU KUHAP. Sedangkan Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR Hinca Panjaitan mengklaim komisinya akan selalu bersikap terbuka terhadap masukan-masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang KUHAP dan Polri. Ia mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap usulan di dalam RUU KUHAP.













