Koma.id, Jakarta – Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menuai pro dan kontra. Usulan tersebut mulanya disampaikan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut sepakat usulan Kementerian HAM jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus.
Habiburokhman menilai dokumen tersebut tak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menanggapi usulan Kementerian HAM terkait penghapusan SKCK. Agus mengatakan dengan SKCK rekam jejak seseorang mudah diketahui.
Agus pun mengibaratkan usulan penghapusan SKCK layaknya membeli kucing dalam karung. Dia mencontohkan seorang warga yang akan mendaftar menjadi anggota TNI.
Menanggapi Natalius Pigai, Ketua Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih Provinsi Papua, Jan Christian Arebo menganggap usulan Menteri HAM itu tidak penting.
Sebab, SKCK diperlukan setiap warga negara Indonesia untuk keperluan administrasi, termasuk dalam mencari pekerjaan. Arebo menyarankan agar Kementerian HAM fokus menyelesaikan segudang kasus pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum tuntas. Termasuk kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan oleh KKB di Kabupatan Yahukimo, Papua Pegungan, baru-baru ini.







