Koma.id– Usulan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dalam berbagai proses administratif menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menilai wacana tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut, mengingat SKCK memiliki peran penting dalam memberikan informasi terkait rekam jejak seseorang.
Bareskrim Siap Back Up Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun
Menurutnya, dokumen tersebut juga mempermudah kontrol bagi pihak-pihak yang membutuhkan proses seleksi.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR, Arisal Aziz, secara tegas menolak usulan pencabutan SKCK yang sebelumnya diusulkan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai.
Arisal yang juga seorang pebisnis menegaskan bahwa SKCK menjadi instrumen penting bagi perusahaan atau pengusaha untuk mengetahui apakah seseorang pernah terlibat masalah hukum atau memiliki status mantan narapidana.
Hal ini, menurutnya, diperlukan agar aktivitas perusahaan dapat berjalan lancar tanpa risiko hukum di kemudian hari.
Perdebatan terkait SKCK ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan antara kebutuhan akan transparansi rekam jejak individu dan upaya untuk menyederhanakan persyaratan administratif.







