Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI, Potensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Views
×

Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI, Potensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

Sebarkan artikel ini
Pembacaan Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil
Pembacaan Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil di kantor YLBHI Jakarta pada hari Senin, 17 Maret 2025.

KOMA.ID, JAKARTA – Sejumlah tokoh dan masyarakat sipil menggalar pembacaan petisi terkait dengan penolakan mereka atas RUU TNI. Di mana menurut mereka, RUU tersebut memberikan peluang kembalinya Dwifungsi TNI.

“Pemerintah telah menyampaikan DIM RUU TNI kepada DPR, 11 Maret 2025. DIM itu bermasalah, terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme dwifungsi TNI di Indonesia,” kata mereka dalam pembacaan petisi tokoh dan masyarakat sipil di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Sejumlah organisasi dan LSM yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain ; YLBHI, Perempuan Mahardika, Imparsial, HRWG, Greenpeace Indonesia, KontraS, GEBRAK, Bijak Memilih, PSHK, LBH Pers, Amnesti, Transparansi Nasional Indonesia, dan Centra Inisiatif.

Dalam poin petisi, mereka juga menilai bahwa legitimasi pendudukan jabatan sipil yang bisa diberikan kepada TNI aktif juga disebut sebagai bagian dari dwifungsi TNI yang dikhawatirkan mereka.

“Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda,” tukasnya.

Selain itu, mereka juga menilai bahwa jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI bisa merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

Yang paling teranyar, mereka juga menyangsikan tentang materi draf RUU TNI yang mengizinkan TNI aktif menduduki jabatan di Mahkamah Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu diantaranya adalah dengan menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tandasnya.

Memang di dalam RUU TNI pada Pasal 47 ayat (2), bahwa TNI yang menduduki jabatan yang di luar konteks keamanan dan kemiliteran maka wajib mengundurkan diri atau pensiun dini. Akan tetapi praktiknya menurut mereka, tak sedikit yang mengabaikannya. Banyak prajurit dan perwira TNI yang menduduki jabatan sipil tetap aktif sebagai militer.

“Selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, di antaranya Letkol Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo dan lain lain,” papar mereka.

Oleh sebab itu, tokoh masyarakat sipil pun menentang keras RUU TNI tersebut dan meminta agar pemerintah maupun DPR RI segera membatalkannya.

“Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.