Koma.id– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan ketidaksesuaian isi minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750–800 mililiter. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran terhadap hak konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sejauh ini, terdapat tiga perusahaan yang memproduksi MinyaKita. Dari hasil penyelidikan, dua di antaranya diduga memproduksi MinyaKita dengan isi di bawah kapasitas standar, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
Sementara itu, untuk ukuran 2 liter, produksi dilakukan oleh PT Tunas Agro Indolestari yang berbasis di Tangerang. Jika terbukti ada pengurangan isi dalam kemasan, maka tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di sisi lain, lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) dalam beberapa bulan terakhir turut menjadi perhatian dalam kasus ini. Fenomena ini dinilai sebagai faktor utama yang mendorong produsen untuk mencari keuntungan lebih dengan mengurangi isi kemasan.







