Koma.id– Upaya hukum yang ditempuh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan resmi kandas.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan permohonan tersebut gugur lantaran berkas perkara dugaan suap yang menjerat Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Keputusan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XII/2005, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan otomatis gugur apabila sidang pokok perkara telah dimulai.
Dengan demikian, langkah hukum yang diambil Hasto untuk mempertanyakan proses penetapan tersangka oleh KPK tak lagi relevan di mata hukum.
Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari internal PDIP. Politikus PDIP Guntur Romli menuding bahwa KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas perkara untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan Hasto.
Pihak PDIP menilai bahwa langkah KPK ini menunjukkan adanya permainan dalam proses hukum yang dijalankan terhadap Hasto. Mereka juga mempertanyakan apakah ada motif politis di balik langkah lembaga antirasuah tersebut.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur. Lembaga itu mengklaim telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada pengadilan.







