KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan, bahwa Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita saat ini resmi menjadi tahanan KPK. Tak hanya dia, bahkan sang suami yakni Alwin Basri juga ditahan di rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
“Terhadap HRG dan AB, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” kata Ibnu dalam keterangannya di gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Setidaknya, pasangan suami istri tersebut ditahan hingga tanggal 10 Maret 2025 untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mereka.
“Terhitung 19 Februari 2025, sampai 10 Maret 2025,” sambungnya.
Disampaikan Ibnu, bahwa penahanan mereka terkait dengan status tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk masa anggaran periode 2023-2204.
Dalam praktiknya, disinyalir keduanya melakukan permintaan, penerimaan dan pemotongan intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota dari kas umum penyelenggaraan negara, serta penerimaan gratrifikasi.
Diketahui, sampai dengan saat ini, Mbak Ita adalah Walikota Semarang. Sementara Alwin Basri adalah mantan Ketua Komisi D di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Bahkan keduanya pun sama-sama kader PDIP.
Untuk Alwin Basri, ia merupakan Wakil Ketua bidang Buruh DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.