Koma.id, Jakarta – Berbagai pihak merespons setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menghapus presidential threshold yang mensyaratkan seorang capres-cawapres harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara di parlemen atau mengantongi 25 persen suara sah nasional saat pemilu terakhir.
Ketua DPD RI Sultan Najamuddin ingin pemilihan presiden (pilpres) juga bisa diikuti oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen atau yang tidak didukung atau menjadi bagian dari partai politik (parpol).
Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, DPR dan Pemerintah akan mengakomodir indikator pembentukan norma baru untuk mengantisipasi terlalu banyak pasangan Capres-Cawapres pascaputusan MK.
Legal Aware, Smart Digital! Mahasiswa dan Kampus Cetak Generasi Melek Hukum Siber di MA Cikande
Namun Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan mengaku tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah calon presiden (Capres) di Pilpres mendatang.
Menurut dia, karena hal itu baik langsung maupun tidak langsung akan mengembalikan presidential threshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK. MK dengan tegas menyatakan setiap parpol peserta pemilu berhak mencalonkan capres.













