Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Viral ada Pihak Tetap Dipungut PPN 12 Persen saat Belanja, Ini Kata DJP Kemenkeu

Views
×

Viral ada Pihak Tetap Dipungut PPN 12 Persen saat Belanja, Ini Kata DJP Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Core Tax System Mundur, Rampung di Akhir 2024
Kebijakan pajak e-commerce atau perdagangan elektronik mulai berlaku pada Februari 2026. (Foto/Istimewa)

Koma.id, JAKARTA – Viral di media sosial beberapa pihak mengaku tetap dipungut PPN 12 persen saat berbelanja di sejumlah toko ritel per 1 Januari 2025.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah membatalkan kenaikan pajak tersebut. Ia menegaskan tarif baru itu hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti jet pribadi hingga yacht.

Silakan gulirkan ke bawah

Merespons hal tsb, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan mengenai pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 3 Januari. Beleid ini berisi mengenai pemberian masa transisi selama tiga bulan dari 3 Januari sampai 31 Maret 2025 bagi pelaku usaha yang terlanjur dipungut PPN 12 persen dari seharusnya tetap 11 persen.

Faktur Pajak setidaknya berisi mengenai data nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dan identitas pembeli Barang Kena Pajak.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.