Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineHukumNasional

Sepanjang Tahun 2024, Polri Lakukan Penegakan Hukum 4.926 Perkara Perjudian Termasuk 1.611 Perkara Judi Online

Views
×

Sepanjang Tahun 2024, Polri Lakukan Penegakan Hukum 4.926 Perkara Perjudian Termasuk 1.611 Perkara Judi Online

Sebarkan artikel ini
Sepanjang Tahun 2024, Polri Lakukan Penegakan Hukum 4.926 Perkara Perjudian Termasuk 1.611 Perkara Judi Online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun 2024 Polri

Koma.id, Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan (CC) sebesar 3.526 perkara atau 71,58%.

“Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 1.007 perkara atau 39,97% jika dibandingkan dengan tahun 2023 (2.519 perkara). 1.611 perkara dari seluruh perkara yang berhasil diungkap merupakan perkara tindak pidana perjudian online,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rilis akhir tahun Polri 2024, hari ini.

Silakan gulirkan ke bawah

Kata Jenderal Listyo Sigit, sebanyak 1.918 tersangka terlibat dengan peran sebagai bandar, admin, pengepul, operator, endorse, telemarketing, pemain hingga perbantuan. Jumlah perkara
yang berhasil diselesaikan Polri (CC) Dari seluruh perkara yang telah Polri ungkap adalah sebanyak 343 perkara, sementara 1.243 perkara dalam proses penyidikan.

“Polri juga menerapkan pasal persangkaan TPPU dengan harapan dapat memberikan deterence effect terhadap para pelaku. Polri berhasil
menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai dengan nilai Rp. 61,072 Miliar

dari seluruh pengungkapan kasus tersebut. Lebih lanjut, Polri juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” jelasnya.

Menurutnya, Polri pada tahun 2024 juga telah melakukan penegakan hukum terhadap 3.331 kejahatan di ruang siber mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, intersepsi ilegal, maupu pencurian data.

“Dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara, jumlah tersebut mengalami penurunan,” sambungnya.

Selain itu, lanjut dia, Polri turut membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas memberikan layanan pengamanan berupa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan komputer, mengaudit dan menilai sistem keamanan komputer.

“Serta memberikan analisa risiko, edukasi dan pelatihan sistem keamanan komputer,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.