Koma.id– Usulan mengembalikan Polri di bawah kendali TNI dan Kementerian Dalam Negeri terus menuai protes. Kritik tajam datang dari berbagai pihak, mulai dari praktisi hukum hingga aktivis hak asasi manusia, yang menilai wacana ini sebagai langkah mundur dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Salah satu suara lantang datang dari praktisi hukum Muannas Alaidid, yang menyebut usulan politisi PDI Perjuangan Deddy Sitorus itu bertentangan dengan konstitusi. Ia menegaskan bahwa pemisahan fungsi Polri dan TNI telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, di mana TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan menghadapi ancaman militer, sedangkan Polri bertanggung jawab atas keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan warga negara.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, baginya wacana ini justru berpotensi membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme.
Usulan ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran atas pelanggaran konstitusi, tetapi juga dianggap membuka pintu bagi intervensi militer dalam urusan sipil. Para pengamat politik mengingatkan bahwa reformasi pemisahan Polri dan TNI dilakukan demi memastikan penegakan hukum yang independen dan mencegah kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil.












