Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

OTT di Pemprov Bengkulu Diduga Terkait Pilkada

Views
×

OTT di Pemprov Bengkulu Diduga Terkait Pilkada

Sebarkan artikel ini
OTT di Pemprov Bengkulu Diduga Terkait Pilkada
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(Official_KPK)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu. OTT KPK di Bengkulu terkait pungutan kepada pegawai yang diduga untuk mendanai Pilkada 2024.

“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Minggu (24/11).

Silakan gulirkan ke bawah

Alex belum menerangkan lebih detail konstruksi perkara terkait OTT KPK di Bengkulu yang diduga terkait Pilkada 2024. KPK berencana menyampaikan rilis resmi atas kegiatan penindakan kali ini pada sore nanti.

Alex mengatakan, ada 7 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Salah satu yang ditangkap adalah Cagub Bengkulu petahana Rohidin Merysah. Saat ini dia sudah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan barang bukti berupa uang yang tidak disampaikan nominalnya turut disita. Tangkap tangan ini diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.

Rohidin yang berpasangan dengan Meriani mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam pilgub kali ini.

 

Akan lapor Dewas KPK

Sementara, Tim Hukum pasangan petahana Pilkada Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani mengancam akan melaporkan situasi pemeriksaan calon kepala daerah itu kepada Dewan Pengawas KPK dan Kementerian Hukum. Alasannya, pemeriksaan dilakukan di masa tenang Pilkada.

“Sudah jelas bahwa paslon Rohidin ini sedang berkontestasi, dan proses ini memasuki masa tenang pilkada dan dilakukan operasi seperti ini, ini zalim dan dipastikan akan kami bawa ke Dewas KPK dan Materi Hukum,” kata Tim hukum Paslon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Jecky Haryanto, di Mapolres Bengkulu, Minggu (24/11).

Tim hukum Pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 lainnya Aizan Dahlan menyatakan pemeriksaan terhadap jagoan mereka itu telah melanggar aturan masa tenang Pilkada.

Menurut Aizan, seharusnya pasangan calon ketika ada proses hukum maka harus ditangguhkan menunggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak selesai. Dia juga menuntut KPK segera membebaskan cagub petahana Pilkada Bengkulu itu.

“Makanya kami minta paslon tidak bisa diganggu gugat, paslon harusnya keluar, kalau mau diperiksa silakan, tetapi setelah itu dia dikembalikan ke rumahnya. Karena sekarang ini sudah masa tenang dan masuk pencoblosan, jangan menghilangkan hak suara,” tandas Aizan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mengamankan Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu petahana Rohidin Mersyah. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya yang ditangkap dalam OTT di Bengkulu, (23/11) malam.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.