Koma.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, kepada pemerintah melalui proses eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Penyerahan tersebut menandai babak baru sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco terkait penguasaan lahan di kawasan strategis tersebut.
Penyerahan lahan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan (BAP) Eksekusi yang dibacakan Panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika di lokasi eksekusi. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh pihak pengadilan dan pemohon eksekusi. Namun, pihak termohon, yakni PT Indobuildco maupun kuasa hukumnya, tidak menandatangani berita acara tersebut.
“Pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ahyar saat membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi, dikutip Jumat (19/6/2026).
Lahan yang diserahkan kepada pemerintah meliputi tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Dengan demikian, total luas lahan yang dieksekusi mencapai sekitar 137.375 meter persegi atau lebih dari 13 hektare.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status lahan yang berada di bawah pengelolaan negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Pemerintah berpendapat bahwa hak pengelolaan atas kawasan tersebut berada di bawah negara dan masa berlaku HGB yang sebelumnya dimiliki PT Indobuildco telah berakhir.
Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan petugas terkait. Sejumlah personel disiagakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan selama pelaksanaan eksekusi.
Sengketa lahan Hotel Sultan sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun. Konflik bermula setelah pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK menyatakan bahwa HGB yang digunakan PT Indobuildco telah habis masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang karena berada di atas lahan negara yang dikelola kawasan GBK.
Di sisi lain, PT Indobuildco selama ini mempertahankan klaim atas pengelolaan lahan tersebut dan menempuh berbagai upaya hukum untuk menolak pengambilalihan oleh negara. Perusahaan juga beberapa kali menyatakan keberatan terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah terkait penguasaan aset tersebut.
Kawasan Hotel Sultan merupakan salah satu area komersial terbesar di dalam kompleks GBK. Selain bangunan hotel, kawasan tersebut juga mencakup sejumlah fasilitas pendukung dan area usaha yang selama ini dikelola oleh PT Indobuildco.
Pemerintah sebelumnya menegaskan pengambilalihan lahan dilakukan untuk mengembalikan aset negara dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan publik. Kementerian Sekretariat Negara menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aset negara di kawasan strategis nasional.
Sementara itu, pihak PT Indobuildco belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan eksekusi dan penyerahan lahan tersebut. Namun, perusahaan sebelumnya menyatakan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia.
Dengan ditandatanganinya berita acara pelaksanaan eksekusi, penguasaan lahan eks Hotel Sultan secara resmi beralih kepada pemerintah. Langkah selanjutnya terkait pemanfaatan kawasan tersebut akan menjadi kewenangan pemerintah melalui pengelola kawasan Gelora Bung Karno.








