KOMA.ID – Menjelang akhir 2024, kelompok buruh diberbagai wilayah menggelar aksi demo menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 10 persen.
Dalam hal ini, pentolan buruh dari KSPSI dan KSPI yakni Andi Gani & Said Iqbal telah bersatu dan mendesak agar Pengusaha atau Pemerintah menghormati Putusan MK.
Jika tidak, mereka memberikan ultimatum melakukan mogok nasional.
Selanjutnya, KSPSI dan KSPI merencanakan Rapat Konsolidasi Nasional Dewan Pengupahan pada 7 November 2024.
Pertemuan ini akan melibatkan perwakilan buruh dari seluruh Indonesia, mulai dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), hingga Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko). Agenda ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan strategi perlindungan upah buruh.













