Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka korupsi dalam kasus impor gula dan malahirkan pro dan kontra dikalangan masyarakat luas penetapan tersangkanya di dinilai terlalu terburu-buru tampa bukti yang cukup serta ada yang berspekulasi juga bahwa penangkapan Tom Lembong bernuansa politis.
Menanggapi isu tersebut Peneliti Pusat Advokasi dan studi konstitusi demokrasi (PASKODE) Jeklin, S.H., M.H mengatakan bahwa berbagai spekulasi yang muncul tidak dapat dihindari sebab di era media sosial ini semua mata mengawasi kinerja aparat penegak hukum/ para pejabat, dan untuk menjawab keraguan tersebut dengan profesionalisme.
“Di era yang semua terbuka ini, menurut saya tantangan penegakan hukum sekarang ialah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, munculnya opini di berbagai pihak yang seolah-olah kasus Tom Lembong bernuansa politis,” ujarnya.
Jeklin mendorong penyidik tipikor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjawab keraguan publik terhadap penetapan tersangka Tom Lembong untuk profesional, transparan dan akuntabel serta menggunakan pendakatan scientific crime investigation (SCI).
“Bahwa penegakan hukum tipikor oleh kejaksaan Agung itu murni karena hukum bukan politis. untuk itu penyidik tipikor kejagung dituntut profesional, transparan dan akuntabel serta menggunakan pendekatan scientific crime investigation (SCI),” tegas Jeklin.
Alumni Magister hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal untuk melakukan pengawasan terhadap profesionalitas penyidik.
“Kami meminta Komisi Kejaksaan untuk mengawasi kinerja penyidik kejaksaan bekerja dengan professional, akuntabel, dengan demikian bisa membuktikan bahwa dugaan penetapan tersangka Tom Lembong murni aspek hukum,” tutupnya.













